Pengertian Letter Of Credit, Fungsi dan Jenisnya

Pengertian Letter of Credit atau biasa disingkat dengan LC adalah sebuah surat pernyataan yang digunakan untuk transaksi internasional yang dimungkinkan eksportir bisa menerima transaksi tanpa harus menunggu kabar konfirmasi dari luar negeri atas barang yang dikirim ke pemesan di luar negeri.

LC diterbitkan oleh pihak issuing bank yang didasarkan atas adanya permintaan dari pembeli yang ditujukan terhadap penjual lewat advising bank. Pembeli menyatakan bahwa pihak issuing bank akan melakukan pembayaran senilai uang tertentu setelah semua syarat yang ada di dalam LC terpenuhi. Issuing bank yaitu sebuah bank yang memberikan penawaran asosiasi kartu transaksi bermerek secara langsung ke pengguna.

LC juga biasa disebut dengan documentary credit atau kredit berdokumen. LC merupakan sebuah jasa dari bank yang ditujukan untuk masyarakat supaya arus barang baik antarpulau maupun antarnegara menjadi lancar dan mudah.

Bank yang bersangkutan hanya bertanggung jawab atas penelitian dan pemrosesan dokumen barang. Dengan begitu, LC bukan jaminan atas barang yang dipesan sesuai permintaan importir atau tidak. Pihak bank akan melakukan pembayaran terhadap eksportir sesuai fakturnya apabila ia sudah memberikan dokumen kepada pihak bank.

Fungsi dari Letter of Credit

  1. Mampu menyelesaikan masalah antara pihak pembeli (importir) dan penjual (eksportir).
  2. Memberikan keuntungan terhadap pihak pembeli (importir) dan penjual (eksportir).
  3. Memberikan layanan kredit kepada pihak pembeli (importir) dan penjual (eksportir) melalui perbankan.
  4. Menjamin transaksi atas pemborong (kontraktor) dengan penerima uang (beneficiary).

Jenis Letter of Credit

  1. Recovable LC, setiap saat bisa diubah bahkan dibatalkan secara sepihak oleh importir atau issuing bank tanpa harus adanya pemberitahuan dan persetujuan.
  2. Irrvovcable LC, tidak dapat diubah dan dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari semua pihak.
  3. Sight LC, syarat transaksinya langsung dibayarkan bersamaan dengan pengajuan dokumen oleh penjual pada advise bank.
  4. Usuance LC, proses transaksinya dilakukan setelah masa tenggang tertentu.
  5. Restricted LC, transaksinya dibatasi melalui bank tertentu di negara beneficiary sesuai yang tercantum dalam LC.

Penggunaan jenis documentary credit disepakati bersama oleh masing-masing pihak dalam menangani pembayaran antara pihak penjual dan pembeli. Lima jenis LC di atas merupakan jenis surat yang umum dipakai. Masih banyak jenis LC lainnya selain yang telah dijelaskan di atas, diantaranya Unrestricted LC, Red Clause LC, Transferable LC, Revolving LC, dan Stand by LC.

Sumber : http://rocketmanajemen.com/definisi-letter-of-credit/