PPN atas Jasa pengiriman Barang

Atas  Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai  jasa  ekspedisi  atau  jasa  pengepakan  dan  pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Sebagai contoh, Nilai Kontrak adalah 7 juta. Maka DPP = 10% x Nilai Kontrak =700.000 dan PPN 70.000

Yang harus disiapkan adalah :

  1. Kode Pajak dengan rate 1%Export PPN 1% atas Jasa
  2. Settingan Rounded Lower 1
  3. Settingan List | Customer, pilih satu nama customer dan ke Tab Sales
  4. Buat Sales Invoice
  5. Ke Reports | PPN/PPNBm, lalu lakukan cara export import dengan cara seperti link https://solutioncenter.ultimasolusindo.com/2015/08/20/export-import-accurate-5-ke-e-faktur/
  6. Namun, disini karena DPP atas Jasa Ekspedisi perhitungannya berbeda dengan pengenaan DPP atas penjualan biasa, maka harus Kita edit manual nilai DPP yg ada pada file CSV PPN Keluaran
    Hasil Export dari ACCURATE dengan Nilai DPP yg masih sama dengan Nilai Kontrak yaitu 7000000
    Kita edit yg sudah ditandai dengan kotak merah, hingga menjadi senilai 700.000 :
    Baru kemudian Import CSV PPN Keluaran ini di Aplikasi E-Fakturnya.
  7. Tampilan setelah masuk di E-Faktur
  8. Tampilan setelah di PreviewBisa dilihat pada tampilan diatas, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 10% x Nilai Kontrak = 10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000