Pelapor SPT Sementara

Bagi Anda warga negara Indonesia, terutama Entrepreneur, baik badan maupun perseorangan, merupakan hal yang wajib untuk Anda melaporkan pajak dari kekayaan Anda atau aset kepada pemerintah.

Accurate Online sebagai perangkat lunak Akuntansi bersertifikat Top Brand Indonesia mencatat, sesuai dengan yang dilansir oleh Kumparan, bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dan untuk wajib pajak Badan, hingga akhir April 2017.

Meski demikian, waktu perpanjangan tersebut hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan. Sedangkan untuk seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat akhir Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga Jumat, 7 April 2017, sudah terdapat 9,44 juta wajib pajak telah melaporkan Pajak SPT. Dari jumlah tersebut, 7,4 juta wajib pajak melaporkan SPT lewat sistem online atau e-filing, dan sisanya yakni 2 juta wajib pajak melaporkan secara manual.

Pada tahun 2017, tercatat sebanyak 32 juta orang Wajib Pajak (WP). Namun, hanya 29,3 juta wajib pajak tersebut yang memiliki SPT. Dari total angka tersebut yang telah melapor SPT baru sebanyak 9,44 juta. Dari jumlah tersebut, 7,4 juta wajib pajak melaporkan SPT melalui online atau e-filing, dan sisanya yakni 2 juta wajib pajak melaporkan secara manual.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, baru terdapat sekitar 230 ribu wajib pajak badan yang melaporkan. Sedangkan sisanya, yaitu 9,2 juta wajib pajak orang pribadi. “Untuk wajib pajak badan ada 230 ribu wajib pajak, sisanya orang pribadi,” jelasnya. Ia juga meminta kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT kepada Ditjen Pajak segera mungkin. Sebab, jika menunggu hari terakhir, kemungkinan akan terjadi lonjakan wajib pajak.

Sebagai informasi tambahan, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT dari waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenai sanksi yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Jadi ada baiknya untuk Anda membayar semua biaya pajak secara tepat waktu agar tidak dikenakan biaya tambahan sebagai denda.

Agar urusan pajak dan bisnis Anda dapat terkontrol dengan baik, ada baiknya untuk mengatur segala hal dengan seimbang. Salah satu cara yang dapat Anda gunakan, adalah dengan menggunakan perangkat lunak terpercaya dan bekerja secara otomatis sehingga memudahkan Anda melakukan pencatatan segala pemasukan dan pengeluaran dana bisnis Anda.

Dengan Accurate Online, Anda tidak perlu khawatir akan terjadi kesalahan yang terjadi alasan teknis, karena selama terkoneksi dengan jaringan internet, semua data Anda akan aman dan tersimpan secara otomatis. Kelebihan lain yang dimiliki oleh Accurate Online yang tentunya akan membantu urusan finansial Anda adalah Ekport transaksi PPN ke E-faktur tanpa perlu input satu-per satu ke program E-Faktur, dan kelebihan-kelebihan lainnya.